ISTILAH "mimpi basah" sudah pasti banyak dikenal banyak orang. Hal tersebut menandakan kematangan tubuh kita. Akan tetapi, apa sih sebetulnya "mimpi basah" itu ?
MIMPI basah umunya terjadi pada cowok berusia antara 9-14 tahun. Pada umumnya terjadi berkisar setiap 2-3 minggu sekali. Mimpi basah ini merupakan fenomena alami yaitu berupa pengeluaran cairan sperma. Sperma tersebut diproduksi oleh testis (biasa disebut juga buah pelir yang berjumlah dua) yang merupakan salah satu organ reproduksi cowok. Ketika alat reproduksi ini mulai berfungsi maka testisnya mulai berproduksi, dan hampir setiap hari testis ini memproduksi sperma.
Kita akan bahas dulu apa aja sih alat reproduksi cowok itu. Alat reproduksi cowok terdiri antara lain: Penis (yang berfungsi untuk menyalurkan sperma clan air mani), Glans (bagian depan atau kepala penis), Foreskin/Preputium (kulit yang menutupi bagian glans). Sunat itu memotong kulit (preputium), kanclung kencing (tempat penampungan sementara air yang berasal ginjal atau air seni), Uretra luran kencing), Kelenjar (kelenjar yang menghasil iran yang berisi zat mak untuk menghidupi sperms. iran ini yang bertanggung aktif tidaknya gerakan s Vesikula Seminalis (sebaga nampung sperma matang), Deferens (saluran sperma testis menuju vesikula se lis), Epidydimis (saluran yang berkelok-kelok yang memo tuk bangunan seperti topi, sperma yang dihasilkan testis akan berkumpul disini), Scrotum adalah kantung Wit yang melindungi testis, berwarna gelap dan berlipat-lipat. Scrotum adalah tempat bergantungnya testis, Testis (disebut juga pelir berjumlah dua buah untuk memproduksi sperma setiap hari dengan bantuan testosteron), Tulang kemaluan, Rambut kemaluan, Rectum (terletak diatas anus) clan Anus (tempat pengeluaran kotoran).
Mekanisme alami
Istilah mimpi basah yang sering kita pakai untuk menggambarkan pengalaman para cowok setiap kali mereka bermimpi yang diikuti dengan basahnya daerah kelamin mereka. Yang dikeluarkan pada waktu mimpi basah itu adalah air mani, bukan sperma. Air mani merupakan campuran antara sperma dengan semen.
Sperma adalah sel kelamin cowok. Bila sperma bertemu dengan sel kelamin cewek (biasa disebut sel telur), maka is bisa berkembang jade bayi. Pertemuan ini disebut pembuahan, biasanya terjadi lewat hubungan intim antara cowok clan cewek. Sperma ini kecil banget uk-urannya sehingga hanya bisa dilihat dengan miskroskop.
Sedangkan semen adalah cairan yang dihasilkan oleh kelenjar-kelenjar reproduksi, berfungsi untuk melengkapi sperma dalam proses reproduksi.
Sperma baru mulai muncul dalam kehidupan cowok saat ia menginjak masa pubernya, biasanya sekitar usia 9-14 tahun. Saat itu otak mulai mengaktifkan fungsi seksual cowok. Organ-organ reproduksi cowok mulai aktif. Salah satunya, si testis, ia bertugas memproduksi sel sperma sebanyak kira-kira sejuta sampai tiga juta tiap harinya.
Nah, sperma akan tinggal di epidydimis (bagian dalam testis) untuk proses pematangan sampai saatnya bakal dikeluarkan oleh pemiliknya. Sperma matang umumnya setelah berumur sekitar 60 hari. Kualitas sperma sangat mudah dipengaruhi oleh suhu, maka scrotum (kantung testis yang berwarna gelap dan berlipat-lipat seperti Wit buah salak adalah tempat bergantungnya testis) selalu menjaga suhu daerah kelamin selalu tepat ... hebat bukan ?. Scrotum mengandung otot-otot polos yang mengatur jarak jauh testis ke dinding perut dengan maksud mengatur suhu testis agar relatif tetap. Bila suhu sedang panas, maka scrotum akan merenggang, sebaliknya bila sedang dingin maka scrotum akan mendekatkan diri ke Tubuh.
Bila cowok terangsang secara seksual maka organ-organ reproduksi ini siap beraksi. Awalnya, penis akan membesar dan menegang yang biasa disebut ereksi. Sementara itu, sperma mulai dibawa melalui kantung semen dan kelenjar prostat, untuk mendapatkan semen yang berisi zat- zat tambahan yang akan membantu sperma. Ketika semua sudah siap maka keluarlah rombongan air mani dari saluran uretra dalam penis. Peristiwa ini disebut ejakulasi. Setelah ejakulasi penis akan kembali ke ukuran semula.
Ereksi (ketegangan penis) adalah aksi refleks yang dimulai ketika otak menafsirkan "gejolak birahi" berupa rangsangan fisik atau rangsangan mental, termasuk ingatan fantasi dan masukan dari berbagai organ perasa seks. Kemudian otak mengirimkan pesan melalui sumsum tulang punggung (belakang). Selanjutnya ada perintah dari otak untuk menghambat kemampuan pembuluh darah mengeluarkan darah dari penis sehingga penis tetap dipenuhi darah. Tekanan darah ekstra pada dinding penis sebelah dalam itu yang kemudian menyebabkan terjadinya ereksi. Tubuh dapat menggagalkan proses ini setiap saat jika orang yang bersangkutan terlalu gelisah, marah, takut, letih atau sedih.
Ereksi ini kadang-kadang terjadi tanpa ada rangsangan seksual. Jadi, tahu-tahu saja penis sudah menegang. Ereksijuga bisa terjadi ketika seseorang tidur. Pada cowok yang sehat biasanya mengalami ereksi sekitar sembilan puluh menit sekali selama tidur di malam hari. Ereksi yang terakhir biasanya terjadi menjelang subuh setiap hari.
Kadang-kadang ereksi yang terjadi dibarengi dorongan untuk buang air kecil sehingga ketika bangun dia akan bergegas ke kamar mandi dengan penis yang menegang. Setelah hajat kecil ditunaikan, rangsangan sewaktu tidur akan menghilang dan ereksinya pun lenyap.
Mimpi basah merupakan mekanisme alami untuk menguras timbunan sperma dari dalam tubuh. Jika tidak dikeluarkan melalui mimpi, maka akan terjadi penyerapan kembali sperma oleh tubuh.
Umumnya mimpi basah ini di alami oleh cowok setelah mereka bermimpi mengenai hal-hal yang erotis. Namun banyak juga yang mengaku tidak pakai mimpi seperti itu, tahu-tahu keesokan harinya sudah basah. Jadi, wahai para cowok tidak perlu merasa takut atau malu mengalami mimpi basah. Sebaliknya kalian harus merasa bersyukur karena itu salah satu tanda akil baliq dan tanda bahwa organ reproduksi kita sudah mulai berfungsi.
Berarti , kita manusia normal.
Nah para orangtua .... bila anak anda sudah mengalami hal tersebut jangan dipermalukan. Beri pengertian bahwa itu proses alam yang bakal di alami oleh setiap cowok ...... dan mekanisme canggih tiada tanding yang diciptakan oleh Allah swt.
Semoga bermanfaat.
Senin, 17 November 2008
Nikah Muda Dalam Pandangan Fiqih
Isu nikah muda sering menjadi polemik dan kontroversi dalam masyarakat. Bagaimana hukum Islam memandang kasus seperti ini?
Oleh: Amiruddin Thamrin *
Diantara keistimewaan ajaran agama Islam adalah fleksibel, universal, rasional, sesuai dengan tempat dan zaman serta mudah diterima oleh khalayak, baik yang berkaitan dengan masalah ibadat, akhlak, muamalat, maupun yang berkaitan dengan hukum (aturan) pernikahan .
Isu nikah muda sering menjadi polemik dan kontroversi dalam masyarakat dikarenakan masih adanya asumsi bahwa hal tersebut dianjurkan oleh agama, didorong serta dicontohkan oleh Baginda Nabi Muhamad SAW. Tepatkan asumsi tersebut? tulisan singkat ini dimaksudkan tak lain sekedar memberikan kontribusi tentang isu nikah muda (nikah dibawah umur) dalam pandangan agama, dalam kaitan ini fiqih Islam. Harapan semoga ajaran agama Islam ini yang sudah sangat indah, mudah, memiliki norma-norma kemanusiaan dan terhormat ini tidak diselewengkan dan diterapkan hanya untuk kepentingan pribadi tanpa mengindahkan norma-norma kemanusiaan serta etika-etika umum masyarakat lainnya.
Usia Pernikahan
Istilah dan batasan nikah muda (nikah dibawah umur) dalam kalangan pakar hukum Islam sebenarnya masih simpang siur yang pada akhirnya menghasilkan pendapat yang berbeda. Maksud nikah muda menurut pendapat mayoritas yaitu orang yang belum mencapai baligh bagi pria dan belum mencapai menstruasi (haidh) bagi wanita.
Syariat Islam tidak mengatur atau memberikan batasan usia tertentu untuk melaksanakan suatu pernikahan. Namun secara implisit syariat menghendaki pihak orang yang hendak melakukan pernikahan adalah benar-benar orang yang sudah siap mental, pisik dan psikis, dewasa. Dan paham akan arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah, persis seperti harus pahamnya apa itu shalat bagi orang yang melakukan ibadah shalat, haji bagi yang berhaji, transaksi dagang bagi pebisnis. Karenanya, tidak ditetapkannya usia tertentu dalam masalah usia sebenarnya memberikan kebebasan bagi umat untuk menyesuaikan masalah tersebut tergantung situasi, kepentingan, kondisi pribadi keluarga dan atau kebiasaan masyarakat setempat, yang jelas kematangan jasmani dan rohani kedua belah pihak menjadi prioritas dalam agama.
Kafa’ah
Dalam fiqih islam ada yang disebut kafa’ah (baca kesetaraan). Kafa’ah di sini bukan berarti agama Islam mengakui adanya perbedaan (kasta) dalam masyarakat. Kafa’ah bukan pula suatu keharusan dan sama sekali bukan menjadi syarat dalam akad ikatan pernikahan, namun pertimbangan kafa’ah hanya sekedar sebagai anjuran dan dorongan agar pernikahan berjalan dengan keserasian dan saling pengertian antara kedua belah pihak dus demi langgengnya bahtera rumah tangga.
Diantaranya adalah kesetaraan dalam hal ketakwaan, sebaiknya orang yang sangat takwa dan sangat rajin menjalankan ibadah agama, tidak dianjurkan bahkan tidak dibolehkan untuk dinikahkan dengan seorang yang rusak agamanya (sama sekali tidak memikirkan agama). Juga seorang wanita intelektual (cendikiawati) tidak dianjurkan dan tidak cocok nikah dengan suami yang bodoh. Juga masalah umur tidaklah setara (imbang) antara laki-laki yang berumur 50 tahun dengan gadis berusia 13 tahun (apalagi lebih muda dari umur itu). Ketidak setaraan seperti ini serta perbedaan yang mencolok antara kedua belah pihak tidak dukung oleh syariat karena dikhawatirkan akan kuatnya timbul benturan-benturan antara kedua belah pihak dikarenakan perbedaan yang sangat mencolok tersebut . Sedangkan kesetaraan dan persamaan dalam masalah keturunan, ras, kaya-miskin tidaklah menjadi masalah dalam agama Islam, karena Islam tidak memandang keturunan, suku bangsa serta miskin dan kaya. Miskin bukan merupakan cela (keaiban) dalam pandangan agama, yang cela hanyalah kekayaan yang didapat dari usaha ilegal dan kemiskinan akibat kemalasan.
Rasul SAW dengan Sayidah Aisyah RA
Ada yang berdalih bahwa nikah muda merupakan tuntunan Nabi SAW yang patut ditiru. Pendapat ini sama sekali tidak benar karena Nabi SAW tidak permah mendorong dan menganjurkna untuk melakukan pernikahan di bawah umur. Akad pernikahan antara Rasul SAW dengan Sayidah Aisyah RA yang kala itu baru berusia sekitar 10 tahun tidak bisa dijadikan sandaran dan dasar pegangan usia pernikahan dengan alas an sbb:
Pertama: pernikahan tersebut merupakan perintah dari Allah SAW sebagaimana sabda Rasul SAW, ”Saya diperlihatkan wajahmu (Sayidah Aisyah) dalam mimpi sebanyak dua kali, Malaikat membawamu dengan kain sutera nan indah dan mengatakan bahwa ini adalah istrimu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kedua; Rasul SAW sendiri sebenarnya tidak berniat untuk berumah tangga kalaulah bukan karena desakan para sahabat lain yang diwakili oleh Sayidah Khawlah binti Hakim yang masih merupakan kerabat Rasul SAW, di mana mereka melihat betapa Rasul SAW setelah wafatnya Sayidah Khadijah RA istri tercintanya sangat membutuhkan pendamping dalam mengemban dakwah Islam.
Ketiga; Pernikahan Rasul SAW dengan Sayidah Aisyah mempunyai hikmah penting dalam dakwah dan pengembangan ajaran Islam dan hukum-hukunya dalam berbagai aspek kehidupan khususnya yang berkaitan dengan masalah kewanitaan yang banyak para kaum perempuan bertanya kepada Nabi SAW melalui Sayidah Aisyah RA. Dikarenakan kecakapan dan kecerdasan Sayidah Aisyah RA sehingga beliau menjadi gudang dan sumber ilmu pengetahuan sepanjang zaman;
Keempat; Masyarakat Islam (Hijaz) saat itu sudah terbiasa dengan masalah nikah muda dan sudah biasa menerima hal tersebut. Walaupun terdapat nikah muda namun secara pisik maupun psikis telah siap sehingga tidak timbul adanya asumsi buruk dan negatif dalam masyarakat. Kita tidak memperpanjang masalah pernikahan ideal dan indah antara Rasul SAW dengan Sayidah Aisyah, jadikanlah itu sebagai suatu pengecualian (kekhususan) yang mempunyai hikmah penting dalam sejarah agama.
Agama Islam dalam prinsipnya tidak melarang secara terang-terangan tentang pernikahan muda usia, namun Islam juga tak pernah mendorong atau mendukung pernikahan usia muda (di bawah umur) tersebut, apa lagi dilaksanakan dengan tidak sama sekali mengindahkan dimensi-dimensi mental, hak-hak anak, psikis dan pisik terutama pihak wanitanya, dan juga kebiasaan dalam masyarakat, dengan dalih bahwa toh agama Islam sendiri tidak melarang. Agama sebaiknya tidak dipandang dengan kasatmata, namun lebih jauh lagi agama menekankan maksud dan inti dari setiap ajarannya dan tuntunannya. Dalam masalah pernikahan ini, Islam mendorong hal-hal agar lebih menjamin kepada suksesnya sebuah pernikahan. Yang diminta adalah kematangan kedua belah dalam menempuh kehidupan berkeluarga sehingga adanya saling take and give, berbagi rasa, saling curhat dan menasehati antara kedua belah pihak suami istri dalam mangarungi bahtera rumah tangga dan meningkatkan ketakwaan.
Usia Pernikahan
Bab II pasal 7 ayat satu menyebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Juga tentang Usia Pernikahan Dalam Bab IV Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 menyebutkan bahwa demi untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga pernikahan hanya beleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
Dalam undang-undang pernikahan di sejumlah negara Arab hampir sama dengan undang-undang Indonesia. Suriah, umpamanya menjelaskan batas usia pernikahan untuk pria adalah jika telah mencapai 18 tahun dan untuk wanitanya jika sudah berusia 16 tahun (Undang-undang Pernikahan Suriah, pasal 16).
Menurut hemat penulis apa yang telah dibuat oleh undang-udang hendaknya mendapat dukungan dari semua pihak khususnya para da’i serta hendaknya dapat menjadi contoh baik dengan mengedepankan hal-hal yang telah menjadi standar dalam syariat dan bukan mencari hal-hal kontroversi yang menjadikan orang-orang menjadi bertanya-tanya bahkan yang lebih parah lagi meragukan kebenaran syariat, papatah (kata mutiara) Arab mengatakan “Semoga kerahmatan senantiasa tercurahkan bagi orang berusaha menghidarkan dirinya dari hal-hal yang menjadi cemoohan (omongan negatif) dalam masyarakat.”
Penulis sama sekali tidak mengklaim batalnya atau tidak sahnya pernikahan usia muda, penulis hanya menekankankan bahwa agama Islam tidak mendorong hal tersebut dengan berbagai alasan yang telah dikemukakan di atas!.
Penulis tinggal di Damaskus, Suriah
Oleh: Amiruddin Thamrin *
Diantara keistimewaan ajaran agama Islam adalah fleksibel, universal, rasional, sesuai dengan tempat dan zaman serta mudah diterima oleh khalayak, baik yang berkaitan dengan masalah ibadat, akhlak, muamalat, maupun yang berkaitan dengan hukum (aturan) pernikahan .
Isu nikah muda sering menjadi polemik dan kontroversi dalam masyarakat dikarenakan masih adanya asumsi bahwa hal tersebut dianjurkan oleh agama, didorong serta dicontohkan oleh Baginda Nabi Muhamad SAW. Tepatkan asumsi tersebut? tulisan singkat ini dimaksudkan tak lain sekedar memberikan kontribusi tentang isu nikah muda (nikah dibawah umur) dalam pandangan agama, dalam kaitan ini fiqih Islam. Harapan semoga ajaran agama Islam ini yang sudah sangat indah, mudah, memiliki norma-norma kemanusiaan dan terhormat ini tidak diselewengkan dan diterapkan hanya untuk kepentingan pribadi tanpa mengindahkan norma-norma kemanusiaan serta etika-etika umum masyarakat lainnya.
Usia Pernikahan
Istilah dan batasan nikah muda (nikah dibawah umur) dalam kalangan pakar hukum Islam sebenarnya masih simpang siur yang pada akhirnya menghasilkan pendapat yang berbeda. Maksud nikah muda menurut pendapat mayoritas yaitu orang yang belum mencapai baligh bagi pria dan belum mencapai menstruasi (haidh) bagi wanita.
Syariat Islam tidak mengatur atau memberikan batasan usia tertentu untuk melaksanakan suatu pernikahan. Namun secara implisit syariat menghendaki pihak orang yang hendak melakukan pernikahan adalah benar-benar orang yang sudah siap mental, pisik dan psikis, dewasa. Dan paham akan arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah, persis seperti harus pahamnya apa itu shalat bagi orang yang melakukan ibadah shalat, haji bagi yang berhaji, transaksi dagang bagi pebisnis. Karenanya, tidak ditetapkannya usia tertentu dalam masalah usia sebenarnya memberikan kebebasan bagi umat untuk menyesuaikan masalah tersebut tergantung situasi, kepentingan, kondisi pribadi keluarga dan atau kebiasaan masyarakat setempat, yang jelas kematangan jasmani dan rohani kedua belah pihak menjadi prioritas dalam agama.
Kafa’ah
Dalam fiqih islam ada yang disebut kafa’ah (baca kesetaraan). Kafa’ah di sini bukan berarti agama Islam mengakui adanya perbedaan (kasta) dalam masyarakat. Kafa’ah bukan pula suatu keharusan dan sama sekali bukan menjadi syarat dalam akad ikatan pernikahan, namun pertimbangan kafa’ah hanya sekedar sebagai anjuran dan dorongan agar pernikahan berjalan dengan keserasian dan saling pengertian antara kedua belah pihak dus demi langgengnya bahtera rumah tangga.
Diantaranya adalah kesetaraan dalam hal ketakwaan, sebaiknya orang yang sangat takwa dan sangat rajin menjalankan ibadah agama, tidak dianjurkan bahkan tidak dibolehkan untuk dinikahkan dengan seorang yang rusak agamanya (sama sekali tidak memikirkan agama). Juga seorang wanita intelektual (cendikiawati) tidak dianjurkan dan tidak cocok nikah dengan suami yang bodoh. Juga masalah umur tidaklah setara (imbang) antara laki-laki yang berumur 50 tahun dengan gadis berusia 13 tahun (apalagi lebih muda dari umur itu). Ketidak setaraan seperti ini serta perbedaan yang mencolok antara kedua belah pihak tidak dukung oleh syariat karena dikhawatirkan akan kuatnya timbul benturan-benturan antara kedua belah pihak dikarenakan perbedaan yang sangat mencolok tersebut . Sedangkan kesetaraan dan persamaan dalam masalah keturunan, ras, kaya-miskin tidaklah menjadi masalah dalam agama Islam, karena Islam tidak memandang keturunan, suku bangsa serta miskin dan kaya. Miskin bukan merupakan cela (keaiban) dalam pandangan agama, yang cela hanyalah kekayaan yang didapat dari usaha ilegal dan kemiskinan akibat kemalasan.
Rasul SAW dengan Sayidah Aisyah RA
Ada yang berdalih bahwa nikah muda merupakan tuntunan Nabi SAW yang patut ditiru. Pendapat ini sama sekali tidak benar karena Nabi SAW tidak permah mendorong dan menganjurkna untuk melakukan pernikahan di bawah umur. Akad pernikahan antara Rasul SAW dengan Sayidah Aisyah RA yang kala itu baru berusia sekitar 10 tahun tidak bisa dijadikan sandaran dan dasar pegangan usia pernikahan dengan alas an sbb:
Pertama: pernikahan tersebut merupakan perintah dari Allah SAW sebagaimana sabda Rasul SAW, ”Saya diperlihatkan wajahmu (Sayidah Aisyah) dalam mimpi sebanyak dua kali, Malaikat membawamu dengan kain sutera nan indah dan mengatakan bahwa ini adalah istrimu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kedua; Rasul SAW sendiri sebenarnya tidak berniat untuk berumah tangga kalaulah bukan karena desakan para sahabat lain yang diwakili oleh Sayidah Khawlah binti Hakim yang masih merupakan kerabat Rasul SAW, di mana mereka melihat betapa Rasul SAW setelah wafatnya Sayidah Khadijah RA istri tercintanya sangat membutuhkan pendamping dalam mengemban dakwah Islam.
Ketiga; Pernikahan Rasul SAW dengan Sayidah Aisyah mempunyai hikmah penting dalam dakwah dan pengembangan ajaran Islam dan hukum-hukunya dalam berbagai aspek kehidupan khususnya yang berkaitan dengan masalah kewanitaan yang banyak para kaum perempuan bertanya kepada Nabi SAW melalui Sayidah Aisyah RA. Dikarenakan kecakapan dan kecerdasan Sayidah Aisyah RA sehingga beliau menjadi gudang dan sumber ilmu pengetahuan sepanjang zaman;
Keempat; Masyarakat Islam (Hijaz) saat itu sudah terbiasa dengan masalah nikah muda dan sudah biasa menerima hal tersebut. Walaupun terdapat nikah muda namun secara pisik maupun psikis telah siap sehingga tidak timbul adanya asumsi buruk dan negatif dalam masyarakat. Kita tidak memperpanjang masalah pernikahan ideal dan indah antara Rasul SAW dengan Sayidah Aisyah, jadikanlah itu sebagai suatu pengecualian (kekhususan) yang mempunyai hikmah penting dalam sejarah agama.
Agama Islam dalam prinsipnya tidak melarang secara terang-terangan tentang pernikahan muda usia, namun Islam juga tak pernah mendorong atau mendukung pernikahan usia muda (di bawah umur) tersebut, apa lagi dilaksanakan dengan tidak sama sekali mengindahkan dimensi-dimensi mental, hak-hak anak, psikis dan pisik terutama pihak wanitanya, dan juga kebiasaan dalam masyarakat, dengan dalih bahwa toh agama Islam sendiri tidak melarang. Agama sebaiknya tidak dipandang dengan kasatmata, namun lebih jauh lagi agama menekankan maksud dan inti dari setiap ajarannya dan tuntunannya. Dalam masalah pernikahan ini, Islam mendorong hal-hal agar lebih menjamin kepada suksesnya sebuah pernikahan. Yang diminta adalah kematangan kedua belah dalam menempuh kehidupan berkeluarga sehingga adanya saling take and give, berbagi rasa, saling curhat dan menasehati antara kedua belah pihak suami istri dalam mangarungi bahtera rumah tangga dan meningkatkan ketakwaan.
Usia Pernikahan
Bab II pasal 7 ayat satu menyebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Juga tentang Usia Pernikahan Dalam Bab IV Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 menyebutkan bahwa demi untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga pernikahan hanya beleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
Dalam undang-undang pernikahan di sejumlah negara Arab hampir sama dengan undang-undang Indonesia. Suriah, umpamanya menjelaskan batas usia pernikahan untuk pria adalah jika telah mencapai 18 tahun dan untuk wanitanya jika sudah berusia 16 tahun (Undang-undang Pernikahan Suriah, pasal 16).
Menurut hemat penulis apa yang telah dibuat oleh undang-udang hendaknya mendapat dukungan dari semua pihak khususnya para da’i serta hendaknya dapat menjadi contoh baik dengan mengedepankan hal-hal yang telah menjadi standar dalam syariat dan bukan mencari hal-hal kontroversi yang menjadikan orang-orang menjadi bertanya-tanya bahkan yang lebih parah lagi meragukan kebenaran syariat, papatah (kata mutiara) Arab mengatakan “Semoga kerahmatan senantiasa tercurahkan bagi orang berusaha menghidarkan dirinya dari hal-hal yang menjadi cemoohan (omongan negatif) dalam masyarakat.”
Penulis sama sekali tidak mengklaim batalnya atau tidak sahnya pernikahan usia muda, penulis hanya menekankankan bahwa agama Islam tidak mendorong hal tersebut dengan berbagai alasan yang telah dikemukakan di atas!.
Penulis tinggal di Damaskus, Suriah
Nikah Muda, Memperpanjang Usia Anak
Apakah Anda mempunyai peluang hidup lebih dari 100 tahun? Tanyakan kepada ibu, berapa usianya saat mengandung Anda.
Menurut riset yang pernah dilakukan oleh para peneliti di Amerika, usia ibu saat melahirkan ikut mempengaruhi sejauh mana peluang panjang atau pendek umur anaknya kelak. Tim peneliti dari Universitas Chicago, AS, menemukan, orang yang dilahirkan saat ibunya berusia kurang dari 25 tahun cenderung berusia hingga 100 tahun atau lebih. Peluangnya dua kali lipat dibandingkan orang-orang yang dilahirkan saat ibunya berusia diatas 25 tahun. Studi ini dilakukan terhadap 198 orang AS yang mempunyai usia lebih dari 100 tahun. Mereka ternyata lahir antara tahun 1890-1893. Orang yang panjang usianya lebih dari 100 tahun itu pada umumnya merupakan anak pertama. Setelah dilakukan analisa lebih mendalam, para peneliti di AS menyimpulkan bahwa kecenderungan tersebut ternyata erat kaitannya dengan kenyataan bahwa anak-anak pertama yang dilahirkan pada saat ibunya baru berusia 20 tahunan. Temuan ini dipresentasikan pada pertemuan masyarakat gerontologi (Ilmu Usia Lanjut) AS, Minggu (19/11). Sebelumnya hasil penelitian yang didanai National Institute on Aging and the Society of Actuaries ini telah dipaparkan pada pertemuan Asosiasi Populasi AS, April 2006. Data Biro Sensus AS menunjukkan jumlah orang yang berusia diatas 100 tahun disana meningkat dari 37 ribu menjadi 55 ribu dari tahun 1990 ke 2000. Nas asal anda tahu bahwa dari data tersebut, ternyata wanita mempunyai peluang tiga sampai lima kali lebih besar untuk mencapai usia 100 tahun dibandingkan dengan pria.
Tetapi .....
Walahualam ...... Allah yang menentukan umur manusia......
Semoga bermanfaat.
Menurut riset yang pernah dilakukan oleh para peneliti di Amerika, usia ibu saat melahirkan ikut mempengaruhi sejauh mana peluang panjang atau pendek umur anaknya kelak. Tim peneliti dari Universitas Chicago, AS, menemukan, orang yang dilahirkan saat ibunya berusia kurang dari 25 tahun cenderung berusia hingga 100 tahun atau lebih. Peluangnya dua kali lipat dibandingkan orang-orang yang dilahirkan saat ibunya berusia diatas 25 tahun. Studi ini dilakukan terhadap 198 orang AS yang mempunyai usia lebih dari 100 tahun. Mereka ternyata lahir antara tahun 1890-1893. Orang yang panjang usianya lebih dari 100 tahun itu pada umumnya merupakan anak pertama. Setelah dilakukan analisa lebih mendalam, para peneliti di AS menyimpulkan bahwa kecenderungan tersebut ternyata erat kaitannya dengan kenyataan bahwa anak-anak pertama yang dilahirkan pada saat ibunya baru berusia 20 tahunan. Temuan ini dipresentasikan pada pertemuan masyarakat gerontologi (Ilmu Usia Lanjut) AS, Minggu (19/11). Sebelumnya hasil penelitian yang didanai National Institute on Aging and the Society of Actuaries ini telah dipaparkan pada pertemuan Asosiasi Populasi AS, April 2006. Data Biro Sensus AS menunjukkan jumlah orang yang berusia diatas 100 tahun disana meningkat dari 37 ribu menjadi 55 ribu dari tahun 1990 ke 2000. Nas asal anda tahu bahwa dari data tersebut, ternyata wanita mempunyai peluang tiga sampai lima kali lebih besar untuk mencapai usia 100 tahun dibandingkan dengan pria.
Tetapi .....
Walahualam ...... Allah yang menentukan umur manusia......
Semoga bermanfaat.
Selasa, 11 November 2008
Melatih Anak Manjadi Mandiri
Mandiri ..... itulah yang akan dialami oleh anak kita kelak. Seperti kita waktu kecil masih diasuh oleh orangtua setelah dewasa kita harus berusaha sendiri untuk menghidupi diri kita dan keluarga kita. Siapkah anak anda untuk Mandiri ...? Mungkin tips berikut bisa membantu anda untuk melatih anak menjadi mandiri.
Semua orang setuju bahwa dunia anak-anak memang dunia yang sangat menyenangkan, namun sebagai orangtua tentunya kita tidak boleh memaksakan begitu saja kehendak kita dalam memberikan pendidikan kepada anak. Ada beberapa tips untuk melatih anak agar menjadi mandiri.
1. Kesempatan. Berilah anak kesempatan untuk memilih. Anak yang sudah terbiasa berhadapan dengan situasi yang telah ditentukan oleh orang lain, biasanya akan malas melakukan pilihan sendiri alias tidak kreatif. Namun sebaliknya bila mereka terbiasa dihadapkan pada beberapa pilihan, ia akan terlatih dalam mengambil keputusan sendiri bagi dirinya.
2. Hargai. Hargailah upaya mereka. Hargailah sekecil apapun usaha yang diperlihatkan anak untuk mengatasi sendiri kesulitan yang dihadapi, hal ini akan mendorongnya untuk melakukan sendiri hal-hal kecil.
3. Banyak bertanya. Hindari banyak bertanya. Anak yg baru kembali dari sekolah misalnya, akan dengan mudah menjadi kesal bila dibombardir dengan serangkaian pertanyaan seperti, belajar apa saja di sekolah?, ada PR apa ? bisa gak ulangan hariannya ? dan serangkaian pertanyaan lainnya . Sebaliknya, anak akan senang dan merasa diterima apabila disambut dengan kalimat pendek :Hallo anak bunda sudah pulang sekolah!” Kalaupun ada hal-hal yang ingin ia ceritakan, umumnya anak dengan sendirinya akan menceritakan pada orang tua, tanpa harus di dorong-dorong.
4. Menjawab Pertanyaan. Jangan langsung menjawab pertanyaan. Meskipun salah satu tugas orang tua adalah memberi informasi serta pengetahuan yang benar kepada anak, namun sebaiknya orang tua tidak langsung menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Berikan kesempatan padanya untuk menjawab pertanyaan tesebut, dan tugas orangtua adalah untuk mengkoreksi dan mengarahkannya apabila salah menjawab atau berikan penghargaan kalau ia benar.
5. Melihat Alternatif. Dorong anak untuk melihat setiap alternatif dari masalah yang timbul. Dengah demikian anak tidak akan hanya tergantung pada orang tua, yang bukan tidak mungkin kelak justru akan menyulitkan dirinya sendiri .
6. Jangan patahkan semangatnya. Anak yang sudah mau memperlihatkan keinginan untuk mandiri, dorong terus untuk melakukannya. Jangan sekali-kali membuatnya kehilangan motivasi mengenai sesuatu yang ingin dicapainya.
7.Jangan sekali-kali menghina atau merendahkan anak. Kadang orang tua yang sedang emosi tanpa disadari mengeluarkan kata2 "bodoh kamu", "si anu lebih pintar dari kamu", "gimana sih begitu saja tidak bisa" kata-kata tersebut dapat membuat anak menjadi demotivasi dan merasa rendah diri. Sebaiknya gunakan kata-kata seperti "kalau kamu pasti bisa dengan berlatih dan belajar", "si anu memang lebih pinter dalam bidang matematika tetapi kamu lebih pintar dalam bidang bahasa daripada si anu"
Semoga bermanfaat.
Semua orang setuju bahwa dunia anak-anak memang dunia yang sangat menyenangkan, namun sebagai orangtua tentunya kita tidak boleh memaksakan begitu saja kehendak kita dalam memberikan pendidikan kepada anak. Ada beberapa tips untuk melatih anak agar menjadi mandiri.
1. Kesempatan. Berilah anak kesempatan untuk memilih. Anak yang sudah terbiasa berhadapan dengan situasi yang telah ditentukan oleh orang lain, biasanya akan malas melakukan pilihan sendiri alias tidak kreatif. Namun sebaliknya bila mereka terbiasa dihadapkan pada beberapa pilihan, ia akan terlatih dalam mengambil keputusan sendiri bagi dirinya.
2. Hargai. Hargailah upaya mereka. Hargailah sekecil apapun usaha yang diperlihatkan anak untuk mengatasi sendiri kesulitan yang dihadapi, hal ini akan mendorongnya untuk melakukan sendiri hal-hal kecil.
3. Banyak bertanya. Hindari banyak bertanya. Anak yg baru kembali dari sekolah misalnya, akan dengan mudah menjadi kesal bila dibombardir dengan serangkaian pertanyaan seperti, belajar apa saja di sekolah?, ada PR apa ? bisa gak ulangan hariannya ? dan serangkaian pertanyaan lainnya . Sebaliknya, anak akan senang dan merasa diterima apabila disambut dengan kalimat pendek :Hallo anak bunda sudah pulang sekolah!” Kalaupun ada hal-hal yang ingin ia ceritakan, umumnya anak dengan sendirinya akan menceritakan pada orang tua, tanpa harus di dorong-dorong.
4. Menjawab Pertanyaan. Jangan langsung menjawab pertanyaan. Meskipun salah satu tugas orang tua adalah memberi informasi serta pengetahuan yang benar kepada anak, namun sebaiknya orang tua tidak langsung menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Berikan kesempatan padanya untuk menjawab pertanyaan tesebut, dan tugas orangtua adalah untuk mengkoreksi dan mengarahkannya apabila salah menjawab atau berikan penghargaan kalau ia benar.
5. Melihat Alternatif. Dorong anak untuk melihat setiap alternatif dari masalah yang timbul. Dengah demikian anak tidak akan hanya tergantung pada orang tua, yang bukan tidak mungkin kelak justru akan menyulitkan dirinya sendiri .
6. Jangan patahkan semangatnya. Anak yang sudah mau memperlihatkan keinginan untuk mandiri, dorong terus untuk melakukannya. Jangan sekali-kali membuatnya kehilangan motivasi mengenai sesuatu yang ingin dicapainya.
7.Jangan sekali-kali menghina atau merendahkan anak. Kadang orang tua yang sedang emosi tanpa disadari mengeluarkan kata2 "bodoh kamu", "si anu lebih pintar dari kamu", "gimana sih begitu saja tidak bisa" kata-kata tersebut dapat membuat anak menjadi demotivasi dan merasa rendah diri. Sebaiknya gunakan kata-kata seperti "kalau kamu pasti bisa dengan berlatih dan belajar", "si anu memang lebih pinter dalam bidang matematika tetapi kamu lebih pintar dalam bidang bahasa daripada si anu"
Semoga bermanfaat.
Langganan:
Postingan (Atom)
